Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat NPWP Online

Cara Membuat NPWP Online -- Hallo sobat,kali ini skuywaca mau menjelaskan tentang cara membuat NPWP secara online. Buat yang ingin tau caranya bagaimana? Tanpa kalian harus keluar rumah. Langsung aja skuywaca akan jelaskan.

NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Dan NPWP sendiri berfungsi sebagai identitas wajib pokok dalam melaksanakan hak dan kewajiban berpakaian di Indonesia.

Cara Membuat NPWP secara online cukup mudah, dan kalian tidak perlu pergi kekantor pajak, dan cukup mendaftar melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

Dan sebelum kalian mendaftar,kalian harus menyiapkan berkas/persyaratannya yaitu:

∆. Fotocopy KTP bagi warga negara Indonesia

∆. Fotocopy paspor,fotocopy kartu izin tinggal tetap atau fotocopy kartu izin tinggal terbatas bagi warga negara asing 

Dan untuk kalian yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas kalian cukup menyiapkan berkas seperti:

1. Fotocopy KTP bagi warga negara Indonesia

2. Fotocopy paspor,fotocopy kartu izin tinggal tetap atau fotocopy kartu izin tinggal terbatas bagi warga negara asing, dan fotocopy dokumen izin kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Fotocopy KTP bagi warga negara indonesia dan surat pernyataan diatas materai dari wajib pajak 

Cara Membuat NPWP Online

1. Buka laman www.ereg.pajak.go.id

2. Lalu pilih daftar akun

3. Masukan email,password dan kode captcha,lalu klik daftar

4. Kalian akan menerima link aktivasi NPWP online

5. Buka email dan klik link yang telah dikirimkan

6. Masukan nama,alamat email,password,nomor ponsel, lalu klik daftar

7. Lalu akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran 

8. Buka kembali email kalian, cek email yang masuk dan klik link aktivasi

9. Setelah kalian selesai melakukan aktivasi, silakan login ke sistem e registratoin dengan memasukan email dan password akun yang telah dibuat 

10. Setelah masuk kehalaman registrasi,lalu isi data diri dengan benar

11. Lalu pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi ke kantor panjak 

12. Kantor pajak akan memperoses pengajuan NPWP

13. Setelah selesai mengisi formulir,akan muncul status pendaftaran didashboard situs ereg pajak.

14. Kalian harus menekan tombol kirim token dan harus mengisi captcha,lalu klik submit

15. Konfirmasi akan dikirim melalui email

16. Salin token yang sudah didapatkan

17. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan

18. Cek email untuk melihat token 

19. Jika pendaftaran disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat pajak via pos

Nah, itulah cara mendaftar NPWP secara online cukup mudah kan, dan buat yang mau mendaftar NPWP secara langsung kalian juga bisa, dengan cara melihat langkah-langkah-langkah dibawah ini:

Cara Mendaftar NPWP Secara Langsung (offline)

1. Permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran wajib pajak

2. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang di syarat kan

3. Permohonan secara ditulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak

4. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung,melalui pos,  atau melalui perusahaan jasa ekspedisi dan jasa kurir

5. Setelah selesai persyaratan permohonan pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

6. KPP atau KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan SKT, paling lambat 1 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan

7. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui pos

Nah, itulah beberapa cara untuk mendaftar NPWP secara online atau offline. Buat kalian yang mau membuatnya,kalian bisa mencoba nya dengan cara diatas.

Terimakasih sudah membaca artikel ini,semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita semua